Komisi I DPRD Soroti Limbah Administrasi di Kota Bandung

banner 120x600

Bandung | lensanusantarabandung.web.id – Komisi I DPRD Kota Bandung menyoroti masih adanya praktik administrasi di sejumlah instansi pemerintah yang mewajibkan masyarakat maupun lembaga menyerahkan dokumen dalam dua bentuk sekaligus, yakni softcopy dan hardcopy. Kebijakan tersebut dinilai tidak lagi relevan di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong transformasi digital serta mengurangi timbulan sampah.

Sorotan tersebut muncul seiring komitmen Pemkot Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, modern, dan ramah lingkungan. Saat ini, Kota Bandung tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah dengan target pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumbernya yang diperkuat dengan sistem pengolahan sampah di tingkat kewilayahan.

Komitmen tersebut juga tertuang dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043, yang mengusung visi mewujudkan Bandung Bebas Sampah melalui penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Namun di lapangan, sejumlah instansi pemerintah masih menerapkan prosedur administrasi yang mengharuskan dokumen diserahkan dalam bentuk digital sekaligus dicetak. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan berbagai perlengkapan administrasi lainnya tanpa memberikan manfaat yang signifikan terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menegaskan bahwa dokumen yang telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik seharusnya tidak lagi diwajibkan dalam bentuk cetak, kecuali untuk dokumen tertentu yang memang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Radea.

Menurutnya, kebiasaan menggunakan dokumen dalam dua format sekaligus tidak hanya menambah volume sampah kertas, tetapi juga menyebabkan pemborosan anggaran, meningkatkan konsumsi energi, dan mengurangi efisiensi kerja. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan.

Radea juga menilai budaya penggunaan dokumen cetak secara berlebihan menjadi salah satu hambatan dalam mewujudkan Bandung sebagai smart city. Digitalisasi pemerintahan, menurutnya, tidak cukup hanya mengubah dokumen menjadi format elektronik apabila kebiasaan mencetak dokumen masih terus dipertahankan.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan contoh nyata melalui penerapan sistem administrasi yang selaras dengan kebijakan pelestarian lingkungan.

Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi di seluruh perangkat daerah agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan. Selain itu, budaya mencetak dokumen hanya ketika benar-benar diperlukan perlu menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi dan keberlanjutan.

“Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan,” tegas Radea.

Komisi I DPRD meyakini bahwa langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban mencetak dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak positif yang nyata. Selain mengurangi penggunaan kertas dan volume sampah, kebijakan tersebut juga mampu meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah serta mempercepat terwujudnya Kota Bandung yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Redaksi Lensanusantara Bandung
(Hj. Rere)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *