LensaNusantara. Bandung.web.id/– Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penebusan kendaraan kembali terjadi di Kota Bandung. Seorang korban yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial R mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000 setelah uang yang diserahkan kepada seorang pria berinisial T diduga dibawa kabur.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 1 Maret 2026, ketika terduga pelaku menghubungi korban dan menawarkan satu unit mobil Honda Civic berwarna merah yang disebut sedang digadaikan di wilayah Cangkuang Kulon, Cibaduyut.
Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku meminta bantuan korban untuk menebus kendaraan yang diklaim digadaikan dengan nilai sekitar Rp6.500.000.
Korban mengaku sebelumnya pernah diperlihatkan unit kendaraan tersebut beserta beberapa dokumen pendukung.
Namun ketika korban meminta untuk melihat BPKB asli, terduga pelaku berdalih bahwa dokumen tersebut berada di tangan anaknya dan dapat diambil setelah proses penebusan dilakukan.
Terduga pelaku juga menyampaikan alasan bahwa dana tersebut dibutuhkan segera untuk biaya pengobatan istrinya, serta agar bunga gadai kendaraan tidak terus bertambah. Karena merasa iba, korban akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Pertemuan kemudian dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang TVRI Bandung, tepatnya di sekitar ATM BRI. Saat itu korban datang bersama seorang saksi yang dalam pemberitaan ini juga disamarkan dengan inisial H.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku meminta agar uang ditransfer terlebih dahulu dengan alasan untuk mempercepat proses penebusan kendaraan.
Karena korban tidak memiliki layanan mobile banking, proses transaksi dilakukan melalui rekening saksi H dengan total dana Rp7.500.000.
Rinciannya, Rp6.000.000 ditarik secara bertahap dari ATM (enam kali penarikan masing-masing Rp1.000.000), sementara Rp1.500.000 ditransfer langsung ke rekening atas nama terduga pelaku.

Setelah uang diterima, terduga pelaku kemudian mengajak korban menuju lokasi yang disebut sebagai tempat gadai kendaraan di wilayah Cangkuang Kulon.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar SPBU kawasan Cibaduyut, terduga pelaku meminta kendaraan dihentikan dengan alasan akan mengambil uang Rp1.500.000 melalui layanan BRILink untuk diserahkan kepada pihak penerima gadai.
Setelah turun dari kendaraan, terduga pelaku tidak kembali lagi. Korban dan saksi sempat menunggu serta melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan umum.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melakukan penelusuran ke alamat yang tertera pada KTP terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, yang bersangkutan memang pernah tinggal di alamat tersebut dan disebut pernah bekerja sebagai office boy di wilayah Buahbatu, namun sudah lama tidak menetap di sana.
Karena tidak mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan terduga pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korban berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Meski demikian, korban menyatakan masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan apabila memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan cara mengembalikan uang yang telah diterima.
“Apabila yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab dan mengembalikan uang tersebut, kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik,” ujar korban.
Namun jika tidak ada itikad baik, korban menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang berkaitan dengan gadai atau jual beli kendaraan, serta memastikan seluruh dokumen dan pihak yang terlibat dapat diverifikasi secara jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi LensaNusantara.bandung.web.id/tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yang bersangkutan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini. 📰















