Ketum KKJN Tegaskan Larangan Pencatutan Nama Organisasi, Laporan ke Polsek Ciwidey Berlanjut

banner 120x600

CIMAHI — lensanusantarabandung.web.id — Ketua Umum Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN), Wahyudi, menegaskan bahwa setiap orang yang bukan bagian dari kepengurusan maupun anggota KKJN tidak dibenarkan mengatasnamakan organisasi, terlebih menggunakan jabatan tertentu untuk kepentingan pribadi.


Penegasan tersebut disampaikan Wahyudi menyusul adanya laporan terkait dugaan pencatutan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKJN oleh seorang oknum berinisial IM.

Dugaan pencatutan tersebut berkaitan dengan penggunaan nama dan jabatan Sekjen KKJN terhadap salah satu tempat kolam renang di wilayah Ciwidey.

Wahyudi mengapresiasi respons jajaran Polsek Ciwidey yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Iya, benar saya telah melaporkan peristiwa pencatutan jabatan Sekjen KKJN,” ungkap Wahyudi saat ditemui di sela-sela rapat DPD KKJN Jawa Barat bersama jajaran pengurus DPC KKJN, Jumat (26/9/2026), di Kantor KKJN Cimahi.

Menurut Wahyudi, penggunaan nama maupun jabatan dalam sebuah organisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan tidak hanya menjadi persoalan internal organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak lain yang menerima informasi tersebut.

Ia menilai tindakan mengatasnamakan organisasi tanpa kewenangan juga dapat berdampak terhadap nama baik KKJN. Terlebih, organisasi saat ini terus mendorong seluruh pengurus dan anggotanya untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi etika, tata krama, dan sopan santun.

“KKJN terus memberikan pengarahan kepada seluruh pengurus dan anggota agar dalam menjalankan aktivitas jurnalistik tetap mengutamakan etika, tata krama serta sopan santun. Karena itu, apabila ada pihak yang mengatasnamakan Sekjen KKJN untuk kepentingan pribadi, tentu hal tersebut bertentangan dengan semangat organisasi,” tegasnya.

Wahyudi kembali mengapresiasi langkah jajaran Polsek Ciwidey yang telah merespons laporan tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak ada pihak yang menggunakan nama maupun jabatan KKJN tanpa kewenangan.

“Kita mengapresiasi tindakan jajaran Polsek Ciwidey yang cepat merespons laporan. Semoga ke depannya tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas organisasi, Wahyudi mengimbau instansi pemerintah maupun swasta agar lebih berhati-hati apabila menerima pihak yang mengaku sebagai pengurus atau anggota KKJN.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan verifikasi melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mencocokkannya dengan data kepengurusan yang tercantum pada situs resmi KKJN.
“Saya memohon kepada instansi pemerintah maupun swasta, apabila ada yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN, mohon dilihat KTA dan disesuaikan namanya di web resmi KKJN, yaitu web.kkjnchannel.com,” jelas Wahyudi.
Terkait laporan yang telah disampaikan, Wahyudi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Apabila terbukti melakukan tindakan mencatut jabatan sebuah organisasi, saya berharap bisa diproses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku,” pungkas Wahyudi.

Redaksi: Hj. Rere

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *