Lensanusantarabandung.web.id-Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Keberhasilan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kondisi korban yang mengalami luka serius.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum ditangkap, tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat.
Kapolda menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki yang berdampak pada kemampuan melihat, berjalan, serta berbicara secara normal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penangkapan tersangka mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Jawa Barat atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
Polda Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan.
(Hj rere)















