Lensanusantarabandung.web.id-Mengkaji Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945 dan Masa Depan Ekonomi Rakyat
Oleh: Pantun Angin ( Direktur Rochdale Institute)
Di tengah ketimpangan ekonomi nasional, pemerintah meluncurkan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu strategi besar membangun ekonomi rakyat dari desa. Program ini tidak hanya diposisikan sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi dirancang menjadi pusat distribusi pangan, penguatan UMKM desa, logistik hasil pertanian, hingga penggerak ekonomi lokal berbasis kolektivitas.
Pertanyaannya: apakah KDMP akan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi kerakyatan Indonesia, atau justru mengulang sejarah panjang koperasi formalitas yang hidup hanya di atas kertas?
Pasal 33 UUD 1945 dan Roh Ekonomi Kerakyatan
Secara ideologis, KDMP memiliki legitimasi konstitusional yang sangat kuat. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Dalam sejarah pemikiran bangsa Indonesia, asas tersebut identik dengan koperasi. Bahkan Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta menempatkan koperasi sebagai: “alat perjuangan ekonomi rakyat.” Artinya, konsep KDMP sejatinya merupakan bentuk modernisasi gagasan ekonomi kerakyatan:
1.distribusi kesejahteraan,
2.gotong royong ekonomi
3.anti monopoli,
4.dan penguatan desa sebagai basis produksi nasional.
Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), negara memang memiliki kewajiban hadir untuk: melindungi kelompok ekonomi lemah, memperkuat distribusi ekonomi, dan mencegah ketimpangan struktural.
KDMP dan Ambisi Besar Transformasi Desa
Pemerintah menargetkan ribuan bahkan puluhan ribu KDMP aktif dalam beberapa tahun ke depan. Program ini diarahkan menjadi:
1. pusat logistik desa,
2. gudang pangan,
3. agregator hasil pertanian,
4. retail kebutuhan pokok,
5. hingga pusat pembiayaan UMKM lokal.
Jika berhasil, dampaknya sangat besar.
KDMP dapat: memotong rantai tengkulak, meningkatkan posisi tawar petani, memperkuat perputaran uang di desa, dan mengurangi ketergantungan ekonomi desa terhadap kota besar. Secara makro, ini dapat menciptakan: local multiplier effect, yakni kondisi ketika uang hasil produksi desa tetap berputar di wilayah desa itu sendiri.
Persoalan Besar: Apakah KDMP Benar-Benar Koperasi?
Di sinilah diskusi akademik mulai menarik. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi harus: bersifat sukarela, demokratis, mandiri, dan berbasis anggota. Namun dalam praktiknya, KDMP banyak didorong secara top-down: dibentuk melalui kebijakan pemerintah, didukung dana negara, bahkan dalam beberapa kasus diarahkan secara administratif.
Pertanyaan kritisnya: apakah koperasi yang lahir dari instruksi negara masih dapat disebut koperasi murni? Dalam teori ekonomi politik, kondisi ini disebut: state corporatism yakni organisasi rakyat yang terlalu dikendalikan negara. Risikonya: koperasi kehilangan: independensi, partisipasi anggota, dan semangat kolektivisme asli masyarakat.
Ancaman Elite Capture di Desa
Masalah klasik koperasi Indonesia bukan hanya soal modal, tetapi soal kekuasaan. Banyak koperasi gagal karena: dikuasai elite lokal, dijadikan alat politik,atau hanya menjadi proyek administratif. KDMP juga menghadapi risiko serupa. Dalam kajian sosiologi pembangunan, fenomena ini disebut: elite capture yakni penguasaan program rakyat oleh kelompok elite tertentu. Jika tidak diawasi secara ketat, KDMP dapat berubah menjadi: alat distribusi kekuasaan, sumber rente ekonomi, atau bahkan proyek politik lokal. Padahal koperasi sejati seharusnya: dimiliki anggota, dikelola anggota, dan untuk kesejahteraan anggota.
Benturan dengan Otonomi Desa
Persoalan lain muncul ketika Dana Desa diarahkan besar-besaran untuk mendukung KDMP.
Di satu sisi: hal ini mempercepat pembangunan ekonomi desa. Namun di sisi lain: muncul kritik mengenai potensi berkurangnya kebebasan desa menentukan prioritas pembangunan. Sebab tidak semua desa memiliki kebutuhan yang sama. Beberapa desa mungkin lebih membutuhkan: irigasi, jalan produksi, akses air bersih, atau layanan kesehatan. Karena itu, implementasi KDMP tidak boleh bersifat seragam secara nasional tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi lokal.
Potensi Besar Jika Dikelola Profesional
Meski penuh tantangan, KDMP memiliki peluang besar menjadi model baru ekonomi desa Indonesia. Syaratnya: koperasi harus dikelola secara modern dan profesional. Hal yang wajib diperkuat: sertifikasi manajer koperasi, digitalisasi pembukuan, audit transparan, pendidikan anggota, dan pengawasan partisipatif masyarakat. Pemerintah juga harus menjaga jarak sehat: cukup sebagai fasilitator, bukan pengendali penuh koperasi. Karena koperasi yang terlalu bergantung pada negara pada akhirnya sulit mandiri secara bisnis.
Penutup: Masa Depan Ekonomi Desa Sedang Dipertaruhkan
KDMP bukan sekadar program ekonomi biasa. Ia adalah pertaruhan besar: apakah Indonesia benar-benar mampu membangun sistem ekonomi rakyat yang modern, adil, dan berkelanjutan.Jika berhasil, KDMP dapat menjadi: transformasi ekonomi desa terbesar sejak reformasi. Namun jika gagal, sejarah koperasi Indonesia bisa kembali terulang: besar dalam slogan, lemah dalam praktik. Masa depan KDMP sangat bergantung pada: kualitas tata kelola, integritas pengelola, partisipasi masyarakat, dan keberanian menjaga koperasi tetap milik rakyat, bukan milik kekuasaan.















