Lensa nusantara.Bandung.web.id./ 5 Maret 2026 – Seorang warga Kota Bandung berinisial Re-2 mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000 setelah diduga menjadi korban penipuan dengan modus penebusan kendaraan.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 1 Maret 2026, ketika korban dihubungi oleh seorang pria bernama Tono yang disebut beralamat di wilayah Ciwastra, Buahbatu, Kota Bandung. Dalam percakapan tersebut, Tono menawarkan satu unit mobil Honda Civic merah yang disebut sedang digadaikan di wilayah jln Cangkuang, Cibaduyut.
Tono kemudian meminta bantuan korban untuk menebus kendaraan tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp6.500.000. Korban yang sebelumnya pernah melihat kendaraan tersebut serta diperlihatkan sebagian surat-suratnya, tertarik untuk mengambil alih gadai mobil tersebut tanpa sistem bunga, dengan kesepakatan kendaraan dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Namun saat itu BPKB kendaraan tidak dapat diperlihatkan, dengan alasan masih disimpan oleh anak dari Tono.
Selanjutnya, Tono meminta dana sebesar Rp7.500.000 kepada korban dengan alasan untuk menebus kendaraan sekaligus kebutuhan pengobatan istrinya. Korban yang merasa iba serta khawatir nilai gadai kendaraan akan terus bertambah akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama berinisial H menemui Tono di depan gerbang TVRI Bandung, dekat ATM BRI, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, Tono meminta agar uang terlebih dahulu ditransfer untuk proses penebusan kendaraan. Karena korban tidak memiliki layanan mobile banking, proses transfer dilakukan menggunakan rekening milik H. korban.
Dana sebesar Rp7.500.000 kemudian dikirim dengan rincian Rp6.000.000 melalui penarikan tunai bertahap di ATM sebanyak enam kali masing-masing Rp1.000.000, dan Rp1.500.000 ditransfer langsung ke rekening atas nama Tono.
Setelah dana diterima, ketiganya kemudian berangkat bersama menggunakan kendaraan milik H. korban menuju lokasi yang disebut sebagai tempat gadai mobil di wilayah Cangkuang Kulon.
Namun dalam perjalanan, tepatnya di sekitar SPBU kawasan Cibaduyut, Tono meminta kendaraan berhenti dengan alasan akan mengambil uang Rp1.500.000 melalui layanan BRILink untuk diserahkan kepada pihak penerima gadai.
Sejak saat itu, Tono tidak kembali ke kendaraan dan diduga menghilang dari lokasi. Korban bersama H. sempat melakukan pencarian di sekitar area tersebut, namun tidak menemukan keberadaannya dan diduga meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan umum.
Upaya penelusuran juga dilakukan ke alamat yang tertera pada KTP Tono. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Tono memang pernah tinggal di alamat tersebut dan disebut pernah bekerja sebagai office boy di wilayah Buahbatu, namun sudah lama tidak menetap di sana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.500.000 dan berencana melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polrestabes Bandung agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan sistem gadai atau pengalihan kendaraan, serta memastikan kelengkapan dokumen resmi sebelum menyerahkan sejumlah uang.
(Red)












