DPRD Kota Bandung Perkuat Landasan Hukum Penanggulangan Kemiskinan Melalui Revisi Raperda Inisiatif

banner 120x600

Bandung, lensanusantarabandung.web.id – Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menggelar rapat kerja guna membahas urgensi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung pada Kamis (2/7/2026) tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan dihadiri jajaran anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung serta perwakilan Dinas Sosial Kota Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Iman Lestariyono menjelaskan bahwa Peraturan Daerah mengenai penanggulangan kemiskinan yang saat ini berlaku merupakan produk tahun 2020. Menurutnya, regulasi tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan berbagai kebijakan nasional yang telah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu perubahan penting adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama dalam percepatan pengentasan kemiskinan. Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam proses pendataan masyarakat.

Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun Kementerian Sosial. Karena itu, regulasi daerah perlu segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif,” ujar Iman.
Ia menambahkan, sejumlah istilah, mekanisme, dan sistem pendataan dalam peraturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru. Oleh sebab itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan program pengendalian kemiskinan berjalan lebih tepat sasaran.
Komisi IV DPRD Kota Bandung juga mendorong agar Raperda Inisiatif tersebut dapat segera diajukan pada tahun ini sehingga proses pembahasannya dapat dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

Menurut Iman, perubahan Perda memiliki nilai strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan pengendalian kemiskinan yang efektif dan berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penggunaan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN sebagai dasar penentuan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah.

Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sehingga benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Iman juga menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial. Pemerintah perlu memperkuat berbagai program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat memiliki kesempatan meningkatkan kemampuan ekonomi dan mencapai kemandirian.

Selain itu, keberadaan Raperda yang baru diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor, tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah, tetapi juga dunia usaha, lembaga sosial, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dengan sinergi tersebut, faktor-faktor penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara lebih komprehensif sehingga solusi yang dihasilkan menjadi lebih tepat sasaran.

“Kami berharap Perda yang baru tidak hanya mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi, sehingga masyarakat mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan,” pungkas Iman Lestariyono.

 

(Redaksi : hj neulis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *