Lensanusantarabandung.web.id-BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sebanyak 145 kali penindakan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari rangkaian penegakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bandung.
“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Dari total denda tersebut, sebanyak Rp113 juta berupa denda administrasi yang masuk ke kas daerah melalui APBD Kota Bandung. Sementara Rp63,6 juta merupakan pidana denda yang diperoleh melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan masuk ke kas negara.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran pedagang kaki lima (PKL), pelanggaran perizinan usaha, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, hingga pengerusakan trotoar.
7.217 Botol Miras Diamankan
Salah satu penindakan yang cukup menonjol adalah pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP mencatat 37 pelanggar dengan barang bukti mencapai 7.217 botol minuman beralkohol.
Dari penindakan tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.
Selain itu, Satpol PP menindak tujuh pelanggar penebangan pohon tanpa izin. Lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, sedangkan dua lainnya menjalani proses sidang tipiring.
Denda administrasi dari pelanggaran penebangan pohon tersebut mencapai Rp100 juta, sementara pidana denda yang diperoleh sebesar Rp15,5 juta.
Penertiban PKL dan Gangguan Ketertiban
Penindakan juga menyasar aktivitas PKL. Sebanyak 37 pelanggar PKL ditindak, dengan rincian empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan 33 lainnya menjalani sidang tipiring.
Denda administrasi dari pelanggaran PKL mencapai Rp4 juta, sedangkan pidana denda yang diperoleh melalui sidang tipiring sebesar Rp6,1 juta.
Untuk pelanggaran terkait perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, Satpol PP mencatat terdapat 62 lokasi pelanggaran. Sebanyak delapan pelanggar dikenakan denda administrasi dengan total Rp4 juta, sedangkan pidana denda tercatat Rp6,1 juta.
Sementara itu, satu pelanggar terkait pengerusakan trotoar dikenakan denda administrasi sebesar Rp4 juta. Satpol PP juga mencatat satu pelanggar kasus asusila yang diajukan untuk menjalani proses sidang tipiring.
664 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan
Selain penindakan yang menghasilkan denda, Satpol PP Kota Bandung juga aktif melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan PKL.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sejumlah lokasi. Penertiban dilakukan di antaranya di Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten, serta kawasan Jalan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa.
Penertiban juga menyasar keberadaan reklame yang dinilai melanggar ketentuan. Dalam periode yang sama, Satpol PP mencatat 918 kegiatan penertiban reklame insidentil, dengan total 2.225 reklame yang ditertibkan.
Untuk reklame bando, sebanyak 19 reklame telah diturunkan dari total 66 reklame bando yang terdata di Kota Bandung. Sebanyak 47 reklame bando lainnya akan didata untuk selanjutnya ditertibkan dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku.
477 PPKS Terjaring
Dalam menjaga ketertiban sosial, Satpol PP Kota Bandung juga bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Sebanyak 127 kegiatan penertiban PPKS dilakukan selama Januari hingga Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 477 orang PPKS terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinsos untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Upaya menjaga ketertiban Kota Bandung turut diperkuat melalui patroli rutin. Satpol PP menjalankan sejumlah program patroli, antara lain Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, hingga Tonsus PRC.
Patroli tersebut menyasar berbagai wilayah, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol, serta titik-titik keramaian yang dinilai membutuhkan pengawasan.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penegakan ketertiban di Kota Bandung dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari patroli dan pencegahan, penertiban di lapangan, pemberian sanksi administratif, hingga proses hukum melalui sidang tipiring.
Dengan capaian 145 penindakan pelanggaran Perda dan total denda Rp176,6 juta selama tujuh bulan pertama 2026, Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta kepatuhan masyarakat terhadap berbagai ketentuan Perda yang berlaku.
Redaksi : hj rere
Lensanusantarabandung















