Lensanusantara.my.id-Bandung, 17 Maret 2026 – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga sebagai oknum jaksa gadungan di wilayah Kabupaten Bogor, pada Selasa malam (17/3/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat, termasuk melalui dukungan teknologi penginderaan intelijen untuk memastikan keberadaan pelaku. IRV akhirnya diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku selama ini diduga kerap berpenampilan dan bertindak layaknya pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Bahkan, ia mengaku menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Setelah diamankan, IRV langsung dibawa dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Depok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut dan tanda pangkat, pakaian Bidang Tindak Pidana Khusus (PBUT), serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan yang diduga palsu.
Modus pelaku diketahui telah berlangsung sejak pertengahan April 2025. Dengan mengaku sebagai jaksa, IRV menjalin hubungan dengan seorang wanita yang kemudian menjadi korban. Berbekal identitas palsu dan penampilan meyakinkan, pelaku berhasil memperdaya korban hingga menjanjikan pernikahan, bahkan sempat melakukan sesi foto prewedding menggunakan atribut kejaksaan.
Namun, setelah beberapa waktu, korban mulai mencurigai adanya kejanggalan. Ia kemudian melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung, yang memastikan bahwa IRV bukan merupakan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan tindak kejahatan serupa ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi, termasuk media sosial dan layanan hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.















