BANDUNG lensanusantarabandung. Web. Id– Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) DPD Jawa Barat menyampaikan apresiasi terhadap kepekaan dan kepedulian sosial KKJN DPC Kabupaten Bandung Barat dalam merespons persoalan yang dialami warga di wilayahnya.
Apresiasi tersebut diberikan atas langkah KKJN DPC Kabupaten Bandung Barat yang tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga mengedepankan fungsi kontrol sosial dengan berupaya membantu masyarakat menghadapi persoalan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian.
Persoalan pemasangan stiker bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK” yang mencantumkan logo PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di bagian depan rumah warga Kampung Kubang RT 04 RW 06, Desa Puncaksari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, menjadi salah satu perhatian KKJN.
Stiker tersebut memuat tulisan “DEBITUR MENUNGGAK” disertai kalimat “AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN”. Pemasangannya di bagian rumah yang dapat terlihat oleh masyarakat umum menimbulkan pertanyaan mengenai etika penagihan kredit serta perlindungan privasi debitur.
KKJN DPD Jawa Barat: Organisasi Harus Hadir Membantu Masyarakat
KKJN DPD Jawa Barat mengapresiasi langkah DPC Kabupaten Bandung Barat yang dinilai memiliki kepekaan terhadap persoalan di lingkungan masyarakat.
KKJN tidak semata-mata mengedepankan kegiatan peliputan dan publikasi berita. Lebih dari itu, organisasi jurnalis juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendengar aspirasi warga, mengidentifikasi persoalan, serta mendorong penyelesaian melalui komunikasi, koordinasi, dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Kepekaan sosial tersebut merupakan bagian dari implementasi fungsi kontrol sosial yang harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
KKJN DPD Jawa Barat memandang bahwa keberadaan organisasi jurnalis di tengah masyarakat hendaknya mampu memberikan manfaat nyata, terutama ketika warga menghadapi persoalan yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.
Penagihan Kredit Tetap Harus Memperhatikan Etika
Dalam persoalan pemasangan stiker tersebut, KKJN DPC Kabupaten Bandung Barat menaruh perhatian terhadap aspek perlindungan konsumen dan tata cara penagihan kredit.
KKJN memahami bahwa debitur memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran kredit sesuai perjanjian. Namun, proses penagihan juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, etika, privasi, dan martabat konsumen.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) huruf a mengenai tata cara penagihan serta larangan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Atas dasar tersebut, KKJN DPC Kabupaten Bandung Barat mendorong pihak BRI agar memberikan klarifikasi mengenai dasar dan prosedur pemasangan stiker tersebut, sekaligus melakukan evaluasi terhadap metode penagihan yang digunakan.
Mendorong Penyelesaian Melalui Komunikasi dan Mediasi
KKJN DPD Jawa Barat berharap persoalan yang dialami warga dapat ditangani melalui komunikasi yang baik antara debitur dan pihak bank.
Langkah mediasi dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial, sekaligus memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan penjelasan dan mencari solusi yang proporsional.
KKJN DPC Kabupaten Bandung Barat diharapkan terus menjalankan peran sosialnya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberimbangan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban semua pihak.
Apresiasi KKJN DPD Jawa Barat ini menjadi pengingat bahwa organisasi jurnalis bukan hanya hadir untuk memberitakan suatu peristiwa, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat dan berupaya menjadi bagian dari solusi.
(Redaksi : hj rere)















