Perkumpulan Aktivis 98 Desak Penghentian Kriminalisasi Mahasiswa, Hak Hukum dan Akademik Harus Dilindungi

banner 120x600

Lemsanusantarabandung.web.id-BANDUNG – Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) menyampaikan keprihatinan atas laporan mengenai penangkapan dan penjemputan sejumlah aktivis mahasiswa dari tempat indekos maupun rumah pribadi di tengah berlangsungnya Ujian Tengah Semester (UTS).

PA 98 mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Organisasi tersebut juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dan kritik secara damai.

Dalam siaran pers yang disampaikan di Bandung, Kamis (29/10/2026), PA 98 menegaskan bahwa mahasiswa merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan publik, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Mahasiswa bukan musuh negara. Mereka adalah bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan,” demikian sikap yang disampaikan Perkumpulan Aktivis 98.

PA 98 menilai, apabila tindakan aparat tersebut berkaitan dengan keikutsertaan mahasiswa dalam demonstrasi, kepolisian harus menjelaskan dasar hukum, alasan tindakan, serta status hukum setiap mahasiswa yang diamankan.

Menurut PA 98, penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk menimbulkan ketakutan, membatasi kebebasan berekspresi, ataupun membungkam kritik terhadap pemerintah.

Penjemputan Mahasiswa Harus Sesuai Prosedur Hukum

PA 98 menyoroti laporan mengenai tindakan aparat yang mendatangi tempat indekos maupun rumah pribadi mahasiswa. Organisasi ini menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Identitas petugas, tujuan tindakan, dasar hukum, serta status orang yang dibawa harus dijelaskan secara terbuka kepada mahasiswa yang bersangkutan maupun keluarganya.

Selain itu, hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, menghubungi keluarga, dan mendapatkan perlakuan manusiawi harus tetap dijamin.

PA 98 juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah dan partisipasi dalam demonstrasi tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus didasarkan pada bukti yang sah serta mempertimbangkan peran dan perbuatan masing-masing individu.

Organisasi tersebut meminta agar tidak terjadi tindakan pemaksaan, intimidasi, ataupun ketidakjelasan mengenai keberadaan dan kondisi mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum.

Hak Pendidikan Mahasiswa Jangan Diabaikan

Selain persoalan prosedur hukum, PA 98 turut menyoroti waktu penanganan terhadap mahasiswa yang bertepatan dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester.

Menurut organisasi tersebut, hak atas pendidikan harus tetap dihormati. Mahasiswa yang sedang menghadapi proses hukum perlu memperoleh perlindungan hak akademik sejauh dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.

PA 98 meminta perguruan tinggi berkoordinasi secara bertanggung jawab dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan mahasiswa, akses bantuan hukum, serta keberlanjutan pendidikan mereka.

Dukungan akademik yang wajar juga dinilai penting agar mahasiswa yang terdampak proses hukum tidak kehilangan kesempatan mengikuti ujian maupun melanjutkan pendidikan akibat keadaan yang berada di luar kendali mereka.

PA 98 Tolak Kriminalisasi Gerakan Mahasiswa

Perkumpulan Aktivis 98 menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menggunakan hak demokratisnya secara damai.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa semangat Reformasi 1998 mengajarkan pentingnya kebebasan berpendapat, keberanian menyampaikan kritik, dan kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

PA 98 menyatakan tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun perusakan yang dilakukan oleh siapa pun. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyelidikan harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak semata-mata didasarkan pada afiliasi organisasi, pandangan politik, atau keikutsertaan seseorang dalam demonstrasi.

“Proses hukum harus menjadi sarana menegakkan keadilan, bukan alat pembalasan politik atau tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil,” menjadi salah satu penegasan dalam siaran pers tersebut.

Delapan Tuntutan Perkumpulan Aktivis 98

Atas situasi yang menjadi perhatian tersebut, PA 98 menyampaikan delapan tuntutan kepada aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan pihak terkait.

Pertama, menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik serta aspirasi secara damai.

Kedua, membuka informasi mengenai mahasiswa yang ditangkap atau dijemput, meliputi keberadaan, kondisi, status hukum, dasar tindakan, serta instansi yang bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Ketiga, menjamin hak mahasiswa untuk memperoleh bantuan hukum, menghubungi keluarga, dan mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama menjalani proses hukum.

Keempat, memastikan setiap tindakan penahanan maupun proses hukum lainnya memiliki dasar hukum yang sah. Mahasiswa yang tidak memiliki dasar hukum untuk terus ditahan harus dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, melakukan pemeriksaan secara transparan dan independen terhadap dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur, intimidasi, kekerasan, ataupun pelanggaran hak selama proses penegakan hukum.

Keenam, menghormati hak akademik mahasiswa yang sedang menjalani UTS serta mendorong perguruan tinggi memberikan dukungan akademik yang wajar kepada mahasiswa yang terdampak.

Ketujuh, memastikan aparat mengedepankan pendekatan profesional, proporsional, dan akuntabel dalam menangani demonstrasi, sekaligus membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.

Kedelapan, menghentikan penggunaan proses hukum sebagai instrumen pembungkaman kritik. Setiap penanganan perkara harus didasarkan pada perbuatan individual dan alat bukti yang sah, bukan pada pandangan politik atau aktivitas demokratis seseorang.

PA 98 juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai batas waktu penangkapan dan penahanan harus diterapkan sesuai dasar hukum serta jenis tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kapolri dan Kapolda Jabar Diminta Berikan Perhatian

PA 98 mendesak Kapolri, khususnya Kapolda Jawa Barat beserta jajaran kepolisian terkait, serta pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing demi menjamin keselamatan, hak hukum, dan hak akademik mahasiswa.

Organisasi tersebut juga menyerukan kepada organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, keluarga mahasiswa, serta masyarakat sipil agar turut mengawal persoalan ini secara damai, terorganisasi, dan berdasarkan fakta.

PA 98 menilai bahwa stabilitas negara tidak seharusnya dibangun melalui ketakutan, melainkan melalui penghormatan terhadap hak warga negara, keterbukaan terhadap kritik, dan penegakan hukum yang adil.

“Jangan biarkan ruang akademik berubah menjadi ruang ketakutan. Jangan biarkan kritik diperlakukan sebagai kejahatan. Hentikan kriminalisasi mahasiswa dan lindungi kebebasan demokrasi,” demikian penegasan Perkumpulan Aktivis 98 dalam siaran persnya.

Siaran pers tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap PA 98 dalam memperjuangkan perlindungan hak konstitusional warga negara, kebebasan akademik, dan prinsip negara hukum.

Narahubung:
Lukman Nurhakim
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98
Kontak: 081380950062

BANDUNG, 29 OKTOBER 2026

Redaksi : hj rere

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *