Pemkot Bandung Perkuat Penataan PKL, Jaga Fungsi Trotoar dan Ruang Publik

banner 120x600

Lensanusantarabandung.web.id-BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memperkuat penataan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan Kota Bandung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun tidak mengganggu fungsi ruang publik dan fasilitas umum.

Penataan menyasar berbagai aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang publik, termasuk penggunaan trotoar yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penataan PKL merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan yang tertib, nyaman, bersih, dan dapat digunakan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

Selain keberadaan lapak pedagang, Pemkot Bandung turut memperhatikan bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di ruang publik. Kondisi saluran air dan kebersihan lingkungan di sekitar lokasi aktivitas perdagangan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.

Menurutnya, pemanfaatan ruang publik harus tetap memperhatikan fungsi utama kawasan. Trotoar, misalnya, harus dapat digunakan secara optimal oleh pejalan kaki tanpa terganggu aktivitas lain.

Bukan Sekadar Penertiban
Pemkot Bandung menegaskan bahwa penataan PKL tidak semata-mata berorientasi pada penertiban. Pemerintah juga mendorong pengaturan dan pemberdayaan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan penataan dilakukan melalui koordinasi antarperangkat daerah bersama unsur kewilayahan. Pola penanganan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing kawasan.

Pemerintah juga terus melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan penataan, khususnya kawasan dengan tingkat aktivitas perdagangan yang cukup tinggi.

Melalui penataan tersebut, Pemkot Bandung berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan kebutuhan warga terhadap ruang publik yang aman, nyaman, bersih, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, keberadaan PKL diharapkan dapat tetap menjadi bagian dari aktivitas perekonomian masyarakat Kota Bandung tanpa mengurangi hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas dan ruang publik.
Sumber: Pemerintah Kota Bandung, 7 Oktober 2026.

Redaksi : hj rere

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *