Lensanusantarabandung.web.id-BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mengingatkan para pengusaha reklame dan baliho agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam pemasangan maupun pemeliharaan konstruksi reklame di ruang publik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, setiap konstruksi reklame harus dipastikan dalam kondisi aman dan layak, baik sebelum dipasang maupun selama berdiri di ruang publik.
Imbauan tersebut disampaikan Farhan pada Sabtu (3/10/2026). Ia menekankan pentingnya pemeriksaan konstruksi secara berkala sebagai langkah pencegahan terhadap risiko roboh yang dapat membahayakan masyarakat.
“Sebagai pihak penyedia fasilitas, tentu saja wajib memastikan keamanannya,” ujar Farhan.
Menurutnya, pengusaha reklame tidak cukup hanya memperhatikan aspek pemasangan dan estetika. Kondisi struktur, kekuatan konstruksi, serta kelayakan reklame juga harus menjadi perhatian utama, terlebih saat memasuki musim penghujan.
Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang berpotensi meningkatkan risiko kerusakan konstruksi reklame. Karena itu, pemeriksaan dan pemeliharaan secara rutin diperlukan untuk memastikan reklame tetap berdiri kokoh dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Farhan juga memberikan peringatan kepada para pengusaha reklame agar bertanggung jawab terhadap kondisi fasilitas yang mereka pasang. Jika konstruksi reklame roboh hingga menyebabkan kerugian atau menimbulkan korban, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi proses hukum.
Keselamatan Warga Harus Diutamakan
Pemkot Bandung menegaskan bahwa keberadaan reklame di ruang publik harus sejalan dengan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap konstruksi reklame juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang publik yang tidak hanya tertata dan menarik secara visual, tetapi juga aman bagi masyarakat.
Terlebih pada musim penghujan, potensi cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang perlu menjadi perhatian serius. Pemeriksaan konstruksi diharapkan tidak hanya dilakukan ketika muncul kerusakan, melainkan menjadi bagian dari pemeliharaan rutin.
Dengan langkah tersebut, aktivitas usaha reklame dapat tetap berjalan sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi reklame.
Sumber: RRI dan keterangan Pemerintah Kota Bandung.
Redaksi : hj rere















