Fasilitas Publik Kota Bandung Jadi Sorotan, Lima Traffic Light Dicuri dan Puluhan Lapak Ditertibkan

banner 120x600

Lensanusantarabandung.web.id-BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung terus melakukan penanganan terhadap berbagai persoalan fasilitas publik dan ketertiban ruang kota. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan fasilitas umum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Pada Kamis (1/10/2026), sedikitnya dua persoalan menjadi perhatian, yakni pencurian perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffic light di sejumlah persimpangan serta penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

Lima Titik Traffic Light Terdampak Pencurian
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menangani gangguan pada sejumlah traffic light yang terjadi akibat hilangnya perangkat pendukung sistem pengatur lalu lintas.
Sedikitnya terdapat lima titik yang terdampak pencurian. Kondisi tersebut menyebabkan pengaturan lalu lintas di sejumlah persimpangan harus dilakukan secara manual oleh petugas Dishub.

Beberapa lokasi yang mengalami gangguan berada di wilayah Kecamatan Regol, Jalan Pungkur, persimpangan Tamblong–Naripan, serta kawasan Puteran Sunda.
Perangkat yang hilang harus dirakit dan dipasang kembali. Proses perbaikan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu minggu.

Selama perbaikan berlangsung, petugas Dishub dikerahkan untuk membantu mengatur arus kendaraan, terutama pada jam dan lokasi dengan kepadatan lalu lintas tinggi.
Kasus pencurian perangkat traffic light tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Gangguan terhadap APILL menjadi persoalan serius karena keberadaan traffic light tidak hanya berkaitan dengan kelancaran arus kendaraan, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP Tertibkan Sekitar 40 Lapak dan Bangunan
Pada hari yang sama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap sekitar 40 lapak PKL dan bangunan di kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana.

Lapak dan bangunan tersebut diketahui berdiri di atas trotoar serta saluran drainase yang merupakan bagian dari fasilitas umum.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan. Mereka juga disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 serta diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Sejumlah pedagang dan pemilik bangunan disebut kooperatif mengikuti proses penataan.
Menariknya, material bangunan hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis tidak seluruhnya diambil pemerintah. Material tersebut dikembalikan kepada pemilik agar dapat dimanfaatkan kembali.

Penataan Berlanjut ke Kawasan Teuku Umar
Upaya penataan ruang publik Kota Bandung selanjutnya direncanakan menyasar kawasan Jalan Teuku Umar.
Kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang memiliki aktivitas cukup tinggi karena berada di lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Penataan di kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar, drainase, dan fasilitas umum lainnya sehingga dapat digunakan masyarakat dengan lebih aman dan nyaman.

Ketertiban Kota Harus Diiringi Pendekatan Humanis
Berbagai langkah yang dilakukan Pemkot Bandung menunjukkan bahwa pengelolaan kota tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik. Pemeliharaan fasilitas publik, keselamatan pengguna jalan, serta penataan ruang juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman.

Traffic light merupakan fasilitas vital dalam pengaturan lalu lintas. Sementara trotoar dan drainase memiliki fungsi masing-masing yang harus dijaga agar tidak beralih menjadi tempat berdirinya bangunan atau lapak.
Namun, penataan juga perlu dilakukan secara terukur, komunikatif, dan mengedepankan pendekatan humanis. Dengan demikian, kepentingan menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum tetap dapat berjalan seimbang dengan kondisi sosial serta ekonomi masyarakat.

Lensa Nusantara Bandung akan terus mengikuti perkembangan penanganan fasilitas publik, pengaturan lalu lintas, dan penataan ruang di Kota Bandung sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan terpercaya.

Sumber: Keterangan Pemerintah Kota Bandung, Dishub Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung, pemberitaan 1 Oktober 2026.

 

Redaksi :  hj rere

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *